You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bapemperda tuntaskan pembahasan Raperda Jaringan Utilitas
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Bapemperda Tuntaskan Pembahasan Raperda Jaringan Utilitas

Bapemperda DPRD DKI Jakarta menggelar monitoring dan evaluasi terhadap pembahasan muatan materi Raperda Jaringan Utilitas bersama Pansus Raperda Jaringan Utilitas dan unsur eksekutif.

"Melanjutkan ke proses berikutnya,"

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyampaikan, seluruh pembahasan dan evaluasi telah rampung dibahas dalam forum tersebut dalam satu kali pertemuan.

“Semuanya sudah tuntas dan telah ditandatangani persetujuannya untuk melanjutkan ke proses berikutnya, yaitu fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/11).

Pansus Rampungkan Harmonisasi Raperda Jaringan Utilitas

Aziz menjelaskan, pertemuan ini menghasilkan sejumlah masukan penting untuk penyempurnaan pasal-pasal dalam draf Raperda.

“Banyak hal yang kami evaluasi, dan kami juga memberi masukan untuk melengkapi pembahasan yang telah dilakukan Pansus Jaringan Utilitas. Kami mengapresiasi kerja keras Pansus yang selama enam bulan telah menyusun materi ini dengan baik, sehingga pembahasannya bisa langsung kami tuntaskan tanpa menunggu waktu lama,” katanya.

Lebih lanjut, Aziz menekankan pentingnya aturan mengenai pengembalian kondisi galian serta batas waktu maksimal pengerjaan galian jaringan utilitas di Jakarta.

“Kami menerima banyak keluhan masyarakat terkait galian yang dikerjakan vendor. Banyak yang tidak dikembalikan seperti kondisi semula. Setelah ditutup, tanahnya mudah ambles ketika dilintasi kendaraan dan akhirnya merusak jalan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pengawasan harus diperkuat agar setiap pekerjaan galian mengembalikan fungsi jalan minimal seperti kondisi awal, sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh jalan bergelombang atau tidak rata.

Selain itu, Aziz juga menyoroti keberadaan kabel dan tiang yang sudah tidak terpakai. Ia meminta Pemprov DKI untuk segera melakukan penertibkan.

“Dalam Raperda ini, kewenangan Pemprov kami perkuat. Tidak hanya memberi peringatan, tetapi juga berhak membongkar tiang atau kabel yang sudah tidak digunakan,” jelasnya.

Aziz berharap, Raperda ini segera diterapkan untuk memperbaiki kerapihan dan estetika kota.

“Semoga perda ini bisa segera berjalan. Kita ingin Jakarta kembali tertata dan indah, tidak semrawut dengan kabel-kabel, sehingga sejajar dengan kota-kota besar dunia,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye3810 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1252 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1148 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye906 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye777 personDessy Suciati